Satpolres Bangkalan Serahkan 2 pelaku Korupsi Dana Bansos serta BB di Kejaksaan


Bangkalan, Surya Mentari - Pelimpahan tahan 2  Satreskrim polres Bangkalan serahkan dua pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi ( TPK ) pria tindak pidana korupsi dana baksos PKH pada jaksa penuntut umum ( JPU ) kejaksaan negeri Bangkalan Madura.

Penerimaan bansos pkh dalam setahun sejak tahun 2017 - 2018 menerima 4 kali dalam setahun per KPM rata - rata menerima 2,00,000 sedangkan tahun 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara RP : 200,000 sampai dengan 1,500,000

Kedua (2) Pria tersebut yang berinisial M I , umur (38) tahun  dan H A,umur ( 32 tahun yang salah satunya mantan ( sekdes )

Berdasarkan informasi dari masyarakat," Bahwa sejak TA 2017 sebanyak 34 orang KPM (keluarga penerima manfaat) Desa Gilianyar Kecamatan Kamal, Kabupaten. Bangkalan telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Namun dari 34 orang tersebut hanya 2 (dua) orang KPM yang menerima bansos PKH sejak tahun 2017
 bansos PKH tersebut diterima oleh KPM melalui rekening dan kartu ATM Bank BRI atas nama masing-masing KPM tersebut.
 
Namun kartu ATM tersebut baru diserahkan kepada masing-masing KPM pada akhir tahun 2019
, Bahwa penerimaan bansos PKH tersebut dalam setahun sejak tahun 2017 - 2018 setiap KPM menerima 4 (empat) kali, dalam setahun per KPM rata-rata menerima sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan untuk TA 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)," tambahnya 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit melalui  AKP bangkit menjelaskan," Tersangka melakukan penyelewengan bansos PKH dengan cara menguasai kartu ATM dan buku rekening untuk penerimaan bansos PKH milik masing-masing KPM, yang kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan KPM nya, 

"Tersangka menguasai kartu ATM milik masing-masing KPM dengan cara menyuruh orang lain (KPM desa Lain) untuk melakukan pengambilan kartu ATM pada saat proses pendistribusian kartu di balai desa kamal pada TA 2017
 tersangka baru menyerahkan atau mengembalikan kartu ATM beserta buku rekeningnya pada akhir tahun 2019,"pungkas AKP bangkit 

Adapun barang bukti sebagai berikut:
rekening koran masing-masing KPM
Formulir pembukaan rekening (AR)
SP2D dana bansos PKH TA 2017 s.d 2019
SK ttg pengangkatan pendamping sosial PKH,SK perangkat desa,fc. KTP

Kerugian negara yang di perkirakan menyampai Rp. 198.674.150,00 (hasil audit inspektorat Kabupaten Bangkalan)

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU.RI.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK  Jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperingati Hari Gizi Nasional tahun 2023 Tim Penggerak PKK Kecamatan Dukuh Pakis Lakukan Kunjungan Ke Balita Stunting.

Sat Reskrim Polres Gresik ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan penggandaan dengan uang Mainan

Satreskrim tangkap pencuri spesialis pencuri dalam Mobil dengan pecah kacakaca di Surabaya